Sabtu, 29 September 2012

Hati-hati di Jalan Kalau Anda Tidak Ingin Miskin mendadak




#Sekedar sharing derita mahasiswa akhir bulan#

 
Bertepatan pada tanggal 15 september 2012 ini, saya berencana melihat kondisi adik junior saya yang sedang melakukan ekspedisi di salah satu pulau kecil sebagai tahap akhir pelantikan jadi anggota MAPALA. Kami ber 8 dan berbonceng dua sehingga membutuhkan  4 motor. Dalam perjalanan, saya ditilang di sebuah daerah. Pelanggaran yang saya lakukan adalah berjalan pada jalur mobil. Ketika itu saya mengendarai motor. Bingung juga sih, kenapa diuntit polisi, setelah dijelaskan saya baru mengerti. Dia menjelaskan kesalahan saya. “Kamu tahu kesalahan kamu apa?” sok tegas “enggak pak”. “Kamu berjalan di jalur mobil semestinya motor berjalan di sisi kiri.” Saya melihat kondisi sekitar. Buat kalian yang melakukan perjalanan dari arah barat dan bukan orang asli setempat. Kamu pasti akan melakukan kesalahan yang sama seperti saya. WHY????

Rambu-rambu semestinya motor berjalan disisi kiri jalan di pasang diantara rimbunan pepohonan dan dipasang dekat dengan lampu merah. So, apa yang kalian lakukan ketika melihat lampu merah yang sudah berwarna hijau dari kejauhan?? Pasti langsung jalan lurus terus kan !! Kondisi di sana sendiri, penuh dengan truk-truk besar pengangkut berbagai macam bentuk barang dan itu sangat mengganggu pengguna motor.

Setelah itu, kami digiring menuju tempat pos polisi yang berada di kanan jalan dekat putaran ke ring road. Saya melihat sudah ada sekitar 2 atau 3 motor *saya lupa* yang terjaring karena kesalahan yang sama. KESALAHAN YANG SAMA. Saya ulangi lagi agar lebih jelas. Ehemm….
#satu temen saya berhasil kabur dari pandangan polisi jadilah 3 motor ditilang.

Kalian bisa menilai sendiri, kesalahan ada pada siapa. Kecuali kalau peraturan yang ada buat sengaja dilanggar dan para oknum bisa menilang sesukanya *mau jerit.

Setelah itu polisi langsung mengeluarkan surat tilangnya. Dengan tegas saya minta slip biru. Kenapa?? Karena dari banyak sumber yang saya baca, kita diminta untuk meminta slip biru agar denda yang kita bayarkan masuk ke dalam kas negara dan turut andil dalam mengurangi angka korupsi. Dan menurut dari sumber yang saya baca pula, penyelesaian tilang menggunakan slip biru hanya dengan membayar denda kita ke Bank BRI yang tidak sampai melebihi 50ribu lalu barang yang disita bisa langsung diambil di ditlantas. Oke, itu sangat memudahkan saya sebagai mahasiswi pas-pasan.

Awalnya pihak polisi menolak keinginan saya dan menyuruh saya menerima slip merah. Setelah berdebat beberapa lama dengan berbagai alasan, dia pun menyerah. Ditulislah berbagai macam tulisan yang jujur saya tidak begitu jelas membacanya kecuali nama saya yang ditulis dengan caps lock dan bold. Salah satu teman saya yang tidak mau repot, langsung minta damai di tempat dan dikenakan denda 70ribu. Denda “damai” yang cukup besar menurut saya. Kalo di tempat asal saya, ditilang hanya didenda sekitar 25-50ribu aja.

Karena beberapa keperluan, akhirnya saya baru bisa mengurus seminggu setelahnya. Pergilah saya ke BRI di tempat saya sekarang tinggal dan dijelaskan bahwa saya harus membayar ke BRI yang ada di daerah sana dengan denda maksimal terlebih dahulu lalu kemudian ikut sidang dan kembali lagi ke Bank BRI meminta uang sisanya sesuai putusan pengadilan .  -__________- 

Dari situ perasaan saya udah enggak enak. Ada yang enggak beres. Masa mau mengurangi angka korupsi aja harus ke tempatnya langsung. Untung waktu tempuh dari tempat saya tinggal hanya satu jam. Kalo saya berada di jarak tempuh 2 jam, atau 5 jam atau bahkan membutuhkan 3hari 2 malam. Harus berapa banyak uang yang saya bayarkan demi sebuah kebaikan??  (-__-“). Yang lebih bikin bingung, kenapa saya harus mengikuti sidang lagi kalo sudah membayar ke BRI. Ternyata seperti itu yang ditulis dalam slip biru saya. Masih mengikuti sidang. Bener-bener bikin repot dan dipersulit. *gerrrrrr*

Saya patuh dan menurut saja, di tengah panas terik matahari yang tepat di atas kepala saya. Berangkatlah saya dengan teman saya yang juga kena tilang pas perjalanan seminggu lalu. Kami langsung mencari Bank BRI. Sesampainya di Bank, kami langsung diberikan petunjuk oleh petugas Bank cara pembayarannya.  Pergilah kami ke teller dan dikenakan denda maksimal 500ribu. Uang yang sangat besar buat kami seorang mahasiswa. Sepertiga dari uang semesteran saya dan kalo dimanfaatkan dengan lebih baik uang itu bisa mengambil 8 sks untuk semester pendek saya akhir tahun ini.

Setelah membaca lagi slip biru saya, jadwal sidang saya baru akan dilaksanakan tanggal 9. Itu berarti masih 2 minggu lagi. Dan saya harus balik lagi ke sana. Tandanya kuliah saya akan terbengkalai. Untuk itu kami memutuskan untuk langsung menuju ditlantas setempat. Menceritakan kronologis yang ada dan TET TOT. Saya berada dalam masalah besar.

Uang saya tidak akan pernah kembali. Pasal yang dijatuhkan sama petugas polisi pada saat penilangan adalah pasal terberat yang ada. Dan saya memang harus membayar 500ribu. Ini sangat tidak sebanding dengan kesalahan saya. Pihak ditlantas memberi “nasehat” agar saya lain kali meminta slip merah saja dan disidang karena biaya yang dikeluarkan akan lebih murah meski repot.

Sumpah, ini bikin saya pengen ngamuk saat itu juga. Tapi saya masih normal dengan menahan emosi. Kisah yang saya dapat tentang KUHP pelanggaran lalu lintas tidak kurang dari 50ribu, kisah tentang slip merah dan slip biru, dan slogan “KAMI SIAP MELAYANI ANDA” yang selalu terlihat di sudut jalan. Tidak ada yang tahu mana yang benar dan mana yang salah. Mungkin semua tergantung daerah, atau pangkat atau bahkan zodiak anda. ENTAHLAH…

Kutipan informasi:
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela dirisecara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang... Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan dikejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang..
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening BRI. (Link infohttp://www.tmcmetro.com/news/2011/11/surat-tilang-slip-biru-dan-slip-merah)
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNKkita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
Tahu kenapa? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
(Share dari group Facebook. Ditulis oleh Budi Usman. http://www.facebook.com/notes/istri-solehah/tips-kena-tilang-polisi/10150511764572655)
http://id.wikipedia.org/wiki/Bukti_pelanggaran          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mampir yuk..
kasih komen, saran, kritik, atau makanan juga boleh
^.^