#Sekedar sharing
derita mahasiswa akhir bulan#
Bertepatan pada
tanggal 15 september 2012 ini, saya berencana melihat kondisi adik junior saya
yang sedang melakukan ekspedisi di salah satu pulau kecil sebagai tahap akhir pelantikan
jadi anggota MAPALA. Kami ber 8 dan berbonceng dua sehingga membutuhkan 4 motor. Dalam perjalanan, saya
ditilang di sebuah daerah. Pelanggaran yang saya lakukan adalah berjalan pada
jalur mobil. Ketika itu saya mengendarai motor. Bingung juga sih, kenapa
diuntit polisi, setelah dijelaskan saya baru mengerti. Dia menjelaskan
kesalahan saya. “Kamu tahu kesalahan kamu apa?” sok tegas “enggak pak”. “Kamu
berjalan di jalur mobil semestinya motor berjalan di sisi kiri.” Saya melihat
kondisi sekitar. Buat kalian yang melakukan perjalanan dari arah barat dan
bukan orang asli setempat. Kamu pasti akan melakukan
kesalahan yang sama seperti saya. WHY????
Rambu-rambu semestinya
motor berjalan disisi kiri jalan di pasang diantara rimbunan pepohonan dan
dipasang dekat dengan lampu merah. So, apa yang kalian lakukan ketika melihat
lampu merah yang sudah berwarna hijau dari kejauhan?? Pasti langsung jalan
lurus terus kan !! Kondisi di sana sendiri, penuh dengan truk-truk besar
pengangkut berbagai macam bentuk barang dan itu sangat mengganggu pengguna
motor.
Setelah itu, kami
digiring menuju tempat pos polisi yang berada di kanan jalan dekat putaran ke
ring road. Saya melihat sudah ada sekitar 2 atau 3 motor *saya lupa* yang
terjaring karena kesalahan yang sama. KESALAHAN YANG SAMA. Saya ulangi lagi
agar lebih jelas. Ehemm….
#satu temen saya berhasil kabur dari
pandangan polisi jadilah 3 motor ditilang.
Kalian bisa menilai
sendiri, kesalahan ada pada siapa. Kecuali kalau peraturan yang ada buat
sengaja dilanggar dan para oknum bisa menilang sesukanya *mau jerit.
Setelah itu polisi
langsung mengeluarkan surat tilangnya. Dengan tegas saya minta slip biru. Kenapa??
Karena dari banyak sumber yang saya baca, kita diminta untuk meminta slip biru
agar denda yang kita bayarkan masuk ke dalam kas negara dan turut andil dalam
mengurangi angka korupsi. Dan menurut dari sumber yang saya baca pula,
penyelesaian tilang menggunakan slip biru hanya dengan membayar denda kita ke
Bank BRI yang tidak sampai melebihi 50ribu lalu barang yang disita bisa
langsung diambil di ditlantas. Oke, itu sangat memudahkan saya sebagai
mahasiswi pas-pasan.
Awalnya pihak polisi
menolak keinginan saya dan menyuruh saya menerima slip merah. Setelah berdebat
beberapa lama dengan berbagai alasan, dia pun menyerah. Ditulislah berbagai
macam tulisan yang jujur saya tidak begitu jelas membacanya kecuali nama saya
yang ditulis dengan caps lock dan bold. Salah satu teman saya yang tidak mau
repot, langsung minta damai di tempat dan dikenakan denda 70ribu. Denda “damai”
yang cukup besar menurut saya. Kalo di tempat asal saya, ditilang hanya didenda
sekitar 25-50ribu aja.
Karena beberapa
keperluan, akhirnya saya baru bisa mengurus seminggu setelahnya. Pergilah saya
ke BRI di tempat saya sekarang tinggal dan dijelaskan bahwa saya harus membayar
ke BRI yang ada di daerah sana dengan denda maksimal terlebih dahulu lalu kemudian
ikut sidang dan kembali lagi ke Bank BRI meminta uang sisanya sesuai putusan
pengadilan . -__________-
Dari situ perasaan
saya udah enggak enak. Ada yang enggak beres. Masa mau mengurangi angka korupsi
aja harus ke tempatnya langsung. Untung waktu tempuh dari tempat saya tinggal
hanya satu jam. Kalo saya berada di jarak tempuh 2 jam, atau 5 jam atau bahkan membutuhkan 3hari 2 malam. Harus berapa banyak uang yang saya bayarkan demi sebuah kebaikan?? (-__-“). Yang lebih bikin bingung, kenapa
saya harus mengikuti sidang lagi kalo sudah membayar ke BRI. Ternyata seperti
itu yang ditulis dalam slip biru saya. Masih mengikuti sidang. Bener-bener
bikin repot dan dipersulit. *gerrrrrr*
Saya patuh dan
menurut saja, di tengah panas terik matahari yang tepat di atas kepala saya. Berangkatlah
saya dengan teman saya yang juga kena tilang pas perjalanan seminggu lalu. Kami
langsung mencari Bank BRI. Sesampainya di Bank, kami langsung diberikan
petunjuk oleh petugas Bank cara pembayarannya.
Pergilah kami ke teller dan dikenakan denda maksimal 500ribu. Uang yang
sangat besar buat kami seorang mahasiswa. Sepertiga dari uang semesteran saya
dan kalo dimanfaatkan dengan lebih baik uang itu bisa mengambil 8 sks untuk
semester pendek saya akhir tahun ini.
Setelah membaca lagi
slip biru saya, jadwal sidang saya baru akan dilaksanakan tanggal 9. Itu berarti
masih 2 minggu lagi. Dan saya harus balik lagi ke sana. Tandanya kuliah saya
akan terbengkalai. Untuk itu kami memutuskan untuk langsung menuju ditlantas setempat. Menceritakan kronologis yang ada dan TET TOT. Saya berada dalam masalah
besar.
Uang saya tidak akan pernah kembali. Pasal yang dijatuhkan sama petugas
polisi pada saat penilangan adalah pasal terberat yang ada. Dan saya memang
harus membayar 500ribu. Ini sangat tidak sebanding dengan kesalahan saya. Pihak ditlantas memberi “nasehat” agar saya lain kali meminta slip merah saja dan
disidang karena biaya yang dikeluarkan akan lebih murah meski repot.
Sumpah, ini bikin
saya pengen ngamuk saat itu juga. Tapi saya masih normal dengan menahan emosi. Kisah
yang saya dapat tentang KUHP pelanggaran lalu lintas tidak kurang dari 50ribu, kisah
tentang slip merah dan slip biru, dan slogan “KAMI SIAP MELAYANI ANDA” yang
selalu terlihat di sudut jalan. Tidak ada yang tahu mana yang benar dan mana
yang salah. Mungkin semua tergantung daerah, atau pangkat atau bahkan zodiak
anda. ENTAHLAH…
Kutipan informasi:
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan
Dan mau membela dirisecara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian
panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan
nilai tilang... Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan
dikejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang..
SLIP BIRU,
berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal
transfer dana via ATM ke nomer rekening BRI. (Link info: http://www.tmcmetro.com/news/2011/11/surat-tilang-slip-biru-dan-slip-merah)
Sesudah itu
kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNKkita di kapolsek
terdekat dimana kita ditilang.
Tahu kenapa?
Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan
dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
(Share dari
group Facebook. Ditulis oleh Budi Usman. http://www.facebook.com/notes/istri-solehah/tips-kena-tilang-polisi/10150511764572655)
http://id.wikipedia.org/wiki/Bukti_pelanggaran